SKRIPSI
PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH PACUAN KUDA ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT DENGAN AHLI WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA
Sengketa pertanahan terjadi karena adanya klaim yang dilakukan oleh lebih dari satu pihak dengan adanya ajuan penuntutan hak atas tanah, status tanah dan kepemilikannya. Pada saat pemekaran daerah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung menyerahkan berbagai aset yang salah satunya yaitu Tanah Pacuan Kuda, namun terdapat pihak yang mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik ahli waris. Permasalahan yang akan dibahas yaitu mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam sengketa kepemilikan tanah antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan pihak Ahli Waris Oerki, kepastian hukum atas kasus sengketa tanah menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria, dan bagaimana pihak pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam membuktikan kepemilikan atas tanah pacuan kuda yang berada di Cikidang Lembang. Penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analistis yaitu dengan mendeskripsikan objek yang diteliti melalui data yang terkumpul. Dan metode pendekatakan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatis yaitu dengan menelaah data sekunder yang berupa bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan kemudian dihubungkan dengan teori hukum dan dikaitkan dengan permasalahan yang diambil, kemudian dianalisa dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan secara kepustakaan melalui inventarisasi berbagai peraturan yang relevan dengan penelitian ini. Semua kegiatan ini dilakukan dengan sistematis dan terarah. Hak dari pihak yang memiliki sertipikat atas tanah yaitu dapat menggunakan dan menguasai tanah tersebut. Sedangkan kewajiban para pihak yaitu mendaftarkan tanah tersebut untuk mendapat sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Pihak yang memiliki sertifikat hak milik tersebut berkewajiban untuk menjaga tanah tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) huruf c UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat. Kepastian hukum sertipikat hak atas tanah meliputi kepastian hukum status hak atas tanah yang didaftar, kepastian hulum subjek hak atas tanah, kepastian objek hak atas tanah. Dalam membuktikan bahwa tanah pacuan kuda merupakan tanah milik pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pihak pemerintah memiliki surat keputusan dan berita acara tentang Penghapusan Barang Pemerintah Kabupaten Bandung yang Diserahkan Dari Kabupaten Bandung Kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Kata Kunci : UUPA, Sengketa Tanah, Penyelesaian Sengketa, penyerahan aset Pemerintah.
SKP0000701 | 346 SOF p | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain