ARTIKEL
TRADING DAN INVESTASI SAHAM BERKEDOK JUDI: ARAH PUTUSAN HAKIM TERHADAP AFILIATOR
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengkaji aturan hukum yang berlaku sehingga para penegak hukum khususnya hakim dapat lebih terarah dalam mempertimbangkan serta memutus perkara para afiliator yang masih atau akan menipu masyarakat dengan cara mempromosikan situs judi daring berkedok trading dan investasi saham. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan kajian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara afiliator judi daring berkedok trading dan investasi saham berbeda dengan perkara judi daring biasa karena di dalamnya terdapat unsur penipuan dan gabungan tindak pidana tambahan lainnya, sehingga kejelian hakim dalam mempertimbangkan dan memutus perkara afiliator tersebut sangat dibutuhkan agar putusan yang dihasilkan dapat sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku. Kata Kunci: Judi Daring; Perkara Afiliator; Trading; Investasi Saham.
SKP0000652 | 345 VAL t | Fakultas Hukum | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain