SKRIPSI
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA SEBAGAI PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Pembinaan narapidana merupakan bentuk pemidanaan yang dilakukan lembaga pemasyarakatan yang difungsikan untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berinteraksi kembali dengan masyarakat secara baik setelah masa pidananya. Pembinaan narapidana ini juga bertujuan agar narapidana memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab. Akan tetapi masih ada narapidana yang mengulangi tindak pidana setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 1999, bagaimana bentuk dan efektivitas pembinaan narapidana yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang apabila ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 dan bagaimana solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah pengulangan tindak pidana. Metode penelitian dilakukan dengan yuridis empiris, yaitu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat, penelitian hukum yang diambil ialah dari fakta-fakta yang ada didalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintahan. Adapun spesifikasi penelitian yaitu metode deskriptif analistis dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa pembinaan diatur dengan jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 yang mana dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan. Bentuk pembinaan yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang adalah pembinaan kepribadian dan kemandirian. Pelaksanaan pembinaan tersebut kurang efektif dalam mencegah pengulangan tindak pidana karena 15% dari jumlah narapidana pada setiap tahunnya sejak tahun 2012 sampai 2022 merupakan residivis. Solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah pengulangan tindak pidana adalah memberikan bentuk program pembinaan yang baru dan mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat saat ini seperti yang dilakukan di beberapa lembaga pemasyarakatan di luar negeri. Selain dari bentuk program pembinaan yang baru, perlunya dilakukan dalam perekrutan petugas-petugas pemasyarakatan agar dapat berperan sebagai pembina dalam pembinaan. Kata Kunci : Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan, Pengulangan Tindak Pidana
SKP0000469 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain