BUKU
KEHARAMAN JUAL BELI DALAM PROGRAM SHOOPAY LATER PADA APLIKASI E COMMERCE DALAM PERSPEKTIF PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Tidak bisa dipungkiri bahwa dizaman yang serba modern ini bahwa kita semakin suguhi dengan segala kemudahan dalam ber transaksi secara online. Dengan hadirnya Shopee Pay Later ini maka memberikan permasalahan diantaranya, Bagaimana implementasi mengenai jual beli oleh ShopeePay Later menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah? Bagaimana factor atau kendala dalam transaksi akad Shopee Paylater? Bagaimana penyelesaian terbaik sesuai dengan tujuan hukum islam dalam ber transaksi ShopeePay Later? Penulis menggunakan pendekatan Analisis Kualitatif dalam penelitian ini. Menurut Creswell, penelitian kualitatif diartikan sebagai penelitian yang tidak mengandalkan sumber informasi tetapi menyampaikan pemikiran yang sama. Creswell juga menekankan perlunya gambaran yang "kompleks dan holistik", referensi pada narasi rumit yang membawa pembaca ke dalam banyak segi dari suatu masalah atau situasi. Diperlukan pendekatan yang menggunakan prosedur ilmiah tertentu untuk dapat mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan mendiskusikan suatu masalah serta memperoleh jawaban atas masalah yang diteliti agar dapat mengidentifikasi, mendeskripsikan, dan mendiskusikan suatu masalah serta memperoleh solusi dari masalah tersebut. diteliti. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mengenai implementasi jual beli dalam Shpe Pay Later ini telah bertentangan dengan KHES karena dalam transaksi terdapat unsur bunga, maka bunga bank tersebut dikategorikan sebagai riba. Lalu kendala dalam ber transaksi ini juga setelah diteliti dana pinjaman bukan dari perbankan syariah sehinga konklusi nya Shopee Pay Later ini memiliki konsep yang bertentangan dengan prinsip syariah. Dan penyelesaian akhir nya adalah alangkah lebih baik jika ingin melakukan transaksi jual beli maupun utang piutang harus sesuai dengan ketetuan yang diperbolehkan menurut Hukum Islam atau Hukum Ekonomi Syariah. Kata Kunci : Shopee Pay Later, Hukum Ekonmi Syariah, Keharaman.
SKP0000468 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain