SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB HUKUM KLIEN TERHADAP PEMBAYARAN TARIF ADVOKAT ATAS PERIKATAN JASA HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN KUH PERDATA JO. UNDANG-UNDANG NO.18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
Hubungan hukum antara advokat dengan klien pada dasarnya tidak seimbang, dimana pada umumnya klien lemah dalam posisi pemahaman hukum. Tetapi, melalui perjanjian yang berisi hak dan kewajiban para pihak akan ditentukan, sehingga kepentingan klien dan advokat menjadi terlindungi. Perjanjian diawali dengan adanya proses tawar menawar, termasuk dalam hal pembayaran honorarium jasa advokat. Penentuan besarnya honorarium ditentukan banyak faktor dan masing-masing advokat memiliki kriteria tersendiri. Namun, pelaksanaannya kadang terjadi permasalahan, antara lain yaitu bagaimana ketentuan hukum yang mengatur hubungan advokat dengan klien? Kendala apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan hak dan kewajiban antara advokat dan klien? Bagaimana sebaiknya penyelesaian sengketa atas kewajiban klien membayar jasa terhadap advokat? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analitis dengan pendekatan Yuridis Normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, dengan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung. Berdasarkan hasil penelitian diketahui advokat dan klien saling membutuhkan satu sama lain, klien membutuhkan jasa bantuan hukum berupa pembelaan dari advokat baik berupa pendapat, perwakilan, dan pendampingan. Adapun yang menjadi sumber hukum pengaturan hubungan hukum antara Advokat dengan Klien yaitu KUHPerdata, UU Advokat dan Kode Etik yang ditetapkan oleh organisasi advokat. Kendala yang sering terjadi antara lain disebabkan Pihak Klien adalah orang yang tidak mengerti akan hukum dan tidak paham bagaimana cara menyelesaikan suatu masalah hukum, yang tentu berbanding terbalik dengan Pihak Advokat. Sedangkan penanganan suatu perkara dilaksanakan secara bertahap seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, akan tetapi perjanjian kadang diabaikan, sehingga menimbulkan terjadinya sengketa dalam hal ini wanprestasi. Dalam upaya penyelesaian sengketa diutamakan dilakukan melalui jalur perdamaian. Hal ini dianjurkan dalam Kode Etik Advokat (KEA), karena hakikatnya profesi advokat yang antara lain bertujuan mendapatkan honorarium tetapi bukan sebagai tujuan utama, mengingat Advokat sebagai profesi mulia, maka hendaknya setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui musayawarah di luar pengadilan. Kata Kunci : Advokat, Klien, Honorarium, Wanprestasi.
SKP0000414 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain