SKRIPSI
PENERAPAN BANTUAN HUKUM MENURUT PASAL 54 KUHAP BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG TELAH LANJUT USIA DI POLRESTABES BANDUNG
Maraknya kejahatan yang terjadi semakin berkembang, maka semakin banyak juga korban yang dirugikan dari perbuatan kejahatan tersebut. Tindak pidana bukan hanya dilakukan oleh pelaku yang tergolong usia muda bahkan seseorang yang sudah lanjut usia terkadang secara tidak sadar mereka melakukan tindak pidana. Para lanjut usia sudah tidak ingin lagi memikirkan persoalan yang dapat membebani pikiran mereka apalagi dihadapkan dengan persoalan hukum. Sampai saat ini masih belum adanya aturan hukum yang dapat memberikan perlindungan lebih khusus kepada lansia yang sedang berkonflik dengan persoalan hukum. Maka sangat diperlukan sesegera mungkin pembaharuan hukum untuk melindungi pelaku tindak pidana yang sudah lanjut usia sebagai bentuk wujud kemanusiaan. Pokok permasalahan sebagai berikut 1.Bagaimana pengaturan bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana lanjut usia? 2.Bagaimana lansia yang dipenjara mendapatkan pelayanan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia? 3.Apakah perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur tentang pidana bagi seorang lansia? Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis dengan spesifikasi penelitian yuridis normatif dimana permasalahan dianalisa dengan suatu perundangan-undangan yang berlaku serta dikaitkan dengan teori-teori yang ada didalam penelitian untuk kemudian dianalisis berdasarkan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian data-data tersebut disusun dan dianalisis menggunakan metode analisis data yuridis kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan : Bantuan hukum salah satu akses terhadap keadilan bagi masyarakat dalam mencari dan memperoleh keadilan sesuai dengan standar hak asasi manusia. Secaara khusus bantuan hukum kepada pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh seorang lanjut usia daitur didalam Undang-Undang No.13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Dan Peraturan Pemerintah Republik indonesia No.43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. Dalam proses penahanan terhadap pelaku tindak pidana di Polrestabes Bandung, tidak ada pemberlakuan khusus terhadap pemenuhan hak-hak terhadap pelaku tindak pidana yang lanjut usia, semua pelaku tindak pidana disaakan dalam hal pemenuhan hak-haknya. Penjatuhan pidana penjara kepada pelaku tindak pidana yang telah lanjut usia tidak tepat untuk dilakukan apabila melihat dari kondisi fisik dan psikis yang mengalai kemunduran. Sehingga perlu adanya pembaharuan pengaturan mengenai penjatuhan pidana dan dilakukan pengembangan dengan mempertimbangkan penjatuhan pidana yang tepat bagi pelaku tindak pidana lanjut usia. v Kata Kunci : Tindak Pidana, Bantuan Hukum, Lansia.
SKP0000406 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain