SKRIPSI
GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BENDUNGAN SUKAMAHI KABUPATEN BOGOR DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Paradigma ganti rugi cenderung bermakna bahwa pemegang hak atas tanah itu sudah mengalami kerugian sebelum pelepasan tanahnya untuk kepentingan umum. Terbitnya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan umum) sebagai suatu landasan hukum bagi pemerintah yang akan melakukan kegiatan pembangunan yang memerlukan tanah diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dalam perolehan tanah serta memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang terkena pembebasan tanahnya. Berdasarkan uraian di atas, peneliti menemukan tiga permasalahan, yaitu 1) Bagaimana pelaksanaan pemberian ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Sukamahi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum? 2) Kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian ganti rugi pengadan tanah bagi pembangunan Bendungan Sukamahi? dan 3) Bagaimana Penyelesaian Pelaksanaan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Sukamahi Untuk Kepentingan Umum? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif serta dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum dan hasil wawancara untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan oleh peneliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk pembangunan kepentingan umum memiliki empat tahapan yaitu : Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan dan Penyerahan hasil. Kendala-kendala dalam proses pengadaan tanah dapat diminimalisir jika penerapan akan asas-asas pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan baik. Adapun asas-asas menurut Undang-undang Pengadaaan tanah yaitu; Asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan. Penyelesaian Pelaksanaan Ganti Rugi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Sukamahi untuk Kepentingan Umum dapat dilakukan dengan cara Negosiasi. Negosiasi adalah penyelesaian sengketa melalui musyawarah/perundingan langsung diantara para pihak yang bertikai dengan maksud mencari dan menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima para pihak. Kata Kunci :Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
SKP0000379 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain