SKRIPSI
KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN SEKRETARIAT JENDERAL SEBAGAI INSTANSI BANTU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD
Sekretariat Jenderal sebagai instansi yang ditugaskan Pemerintah untuk mendukung kinerja Dewan Perwakilan Rayat (DPR) bertugas untuk menjamin kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas di bidang administratif, persidangan, dan keahlian. Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab secara fungsional kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Sekretariat Jenderal juga bertanggung jawab secara administratif kepada Presiden karena berkedudukan sebagai aparatur pemerintah dan menerima kuasa dari Presiden untuk menggunakan anggaran APBN. Hal tersebut menggambarkan bahwa kedudukan Sekretariat Jenderal tidak jelas, dimana berada di bawah kekuasaan Dewan Perwakilan Rayat dan Presiden. Metode penelitian yang digunakan penulis bersifat deskriftif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Yaitu mulai dari menggambarkan situasi yang ada dan kemudian melihat permasalahan yang diteliti dengan menitik beratkan pada data primer sebagai bahan penelitian pokok dan data primer sebagai bahan penelitian penunjang, serta teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui kepustakaan dan wawancara, selanjutnya metode analisis adalah juridis kualitatif yang bertitik beratkan pada teori, konsep dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian, Sekretariat Jenderal DPR-RI dalam ketatanegaraan Indonesia berkedudukan sebagai instansi bantu. instansi bantu dapat didefinisikan sebagai instansi pemerintah yang diberikan tugas dan fungsi oleh dua kekuasaan berbeda antara eksekutif dengan kekuasaan lain, dengan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya secara administratif kepada Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan secara fungsional kepada pimpinan kekuasaan lain. Sebagaimana kedudukan Sekretariat Jenderal DPR-RI di dalam DPR sebagai pendukung maka sebaiknya ada kemandirian yang dimiliki Sekretariat Jenderal untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bawah DPR. Kemandirian tersebut khususnya dalam bidang pengelolaan anggaran, sehingga dalam pelaksanaan tugas yang menggunakan APBN hanya bertanggung jawab, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan DPR. Kata kunci : Sekretariat Jenderal, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Instansi Bantu.
SKP0000372 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain