SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AKTIVIS LINGKUNGAN HIDUP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup adalah suatu tempat dimana manusia tinggal. .Agar lingkungan hidup tetap baik dan tetap terjaga keasriannya, ada sekelompok orang yang mencurahkan hidupnya untuk membela suatu lingkungan hidup agar terjaga keasrianya yang biasa disebut lingkungan hidup. Tapi aktivis lingkungan hidup tidakmendapatkan perlindungan hukum yang cukup baik, meskipun didalam Undang- undang diatur mengenai masalah perlindungan terhadap aktivis lingkungan hidup. Masih banyaknya aktivis lingkungan hidup yang tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari aparat penegak hukum membuktikan bahwa undang –undang yang mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap aktivis lingkungan hidup masih belum efektif dan efisien.Diperlukan suatu solusi agar bisa mengatasi permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap aktivis lingukungan hidup. Berdasarkan Latar Belakang tersebut maka dirumuskan masalah mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap aktivis lingkungan hidup dalam perspektif hukum pidana dan UU PPLH. Dan upaya-upaya apa yang dapat dilakukan aktivis lingkungan hidup apabila digugat secara pidana maupun perdata. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan spesifikasi Deskriptif Analitis dengan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan cara melakukan penggambaran peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaanya dilapangan dan diseleraskan dengan aturan hukum positif. Metode-metode ini dikaji dengan mengunakan data primer berupa hukum positif, asas, teori hukum, serta data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan hasil wawancara di lapangan. Tahap Penelitan yang digunakan penulis yaitu penelitian kepustakaan. Teknik Pengumpulan Data yang digunakan penulis berupa inventaris data dan analisis data yang ada. Adapun Analisis data yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap aktivis lingkungan hidup yang diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak berjalan dengan baik, karena masih banyak aktivis lingkungan yang ditangkap bahkan sampai diproses di pengadilan. Tidak terlaksananya perlindungan hukum terhadap aktivis lingkungan hidup tidak mencerminkan apa yang ada dalam tujuan hukum yaitu, kepastian hukum. oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman terhadap aparat penegak hukum agar terciptanya perlindungan hukum terhadap aktivis lingkungan hidup dan terciptanya kepastian hukum yang menjadi tujuan hukum. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Lingkungan Hidup, aktivis Lingkungan Hidup,
SKP0000370 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain