SKRIPSI
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT PENGIRIMAN BARANG OLEH PERUSAHAAN EKSPEDISI DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN Jo. UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Jual beli online adalah suatu kegiatan jual beli di mana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi. Kemudian yang digunakan oleh penjual dan pembeli untuk berkomunikasi yaitu melalui chat, komputer, telepon, sms dan sebagainya, Didalam transaksi jual beli online, penjual dan pembeli membutuhkan pihak ketiga untuk melakukan penyerahan barang yang dilakukan oleh pedagang dan penyerahan uang yang dilakukan oleh pembeli. Namun, di balik kemudahan dalam mengirim barang menggunakan jasa pengiriman barang, sering kali terjadi masalah yang timbul yang menjadi kendala dalam perusahaan jasa pengiriman barang salah satunya yaitu hilangnya barang atau paket kiriman di mana barang itu mempunyai arti penting yang mengakibatkan kerugian terhadap konsumen. Kenyataan yang ditemukan sering kali klaim yang diajukan oleh pengirim kurang ditanggapi oleh pihak perusahaan pengiriman sehingga terkadang timbul sengketa. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan perjanjian pengiriman barang, tidak selamanya berjalan secara lancer dan permasalahan yang akan dibahas adalah Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi dan Kendala apa yang dihadapi serta Bagaimana menyelesaikan permasalahan yang terjadi atas kendala yang dihadapi oleh Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi Ditinjau Dari Hukum Perjanjian Dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ? Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah menggunakan spesifikasi penelitian deskriftif analitis dan metode pendekatan yang digunakan yuridis empiris, melalui teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi dokumen dan wawancara. Sesuai dengan metode pendekatan yang diterapkan, maka data yang diperoleh untuk penelitian ini dianalisis secara Yuridis Kualitatif Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum tentang kedudukan hukum serta hak dan kewajibannya, Pasal 1313 KUHPerdata, selain itu, Perjanjian antara Pihak Pengirim Barang bersifat Hukum Rangkap, yaitu pelayanan berkala sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1601 KUHPerdata dimana hubungan hukum antara Pengirim barang/paket tidak bersifat tetap, tetapi berkala saja, yaitu dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada pihak jasa pengiriman melalui upaya hukum diluar pengadilan (non litigasi) yaitu penyelesaian secara langsung tanpa melalui jalur pengadilan dan juga dapat melalui upaya hukum di dalam pengadilan (litigasi). Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, On-Line, Pengiriman Barang
SKP0000368 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain