STUDI KASUS
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA NOMOR : 52/PID/2009/PTY TENTANG PEMBATALAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SLEMAN NOMOR : 348/Pid.B/2008/PN.SLMN
Pengangkutan udara adalah salah satu kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Kemajuan dibidang pengangkutan udara berdampak positif didalam pembangunan di berbagai sektor. Dalam hal kewajiban maksapai penerbangan yaitu mengantarkan penumpang yang diangkut dari bandara awal sampai dengan bandara tujuan dengan baik dan selamat. Namun tidak sama dengan halnya yang terjadi seperti pada kasus Kecelakaan Pesawat Udara Garuda Indonesia Nomor Penerbangan GA-200 yang dikemudikan oleh Pilot Moch. Marwoto Komar Bin Komar pada tanggal 07 Maret 2007 penerbangan dengan rute Jakarta (CGK) ke Yogyakarta (JOG) yang mengalami kecelakaan. Dalam kecelakaan penerbangan ini banyak menimbulkan korban jiwa. Pada saat kecelakaan tersebut tidak ada perubahan cuaca yang signifikan, kondisi cuaca pada saat itu dalam kondisi baik. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis ingin mengetahui Apakah Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam memutuskan Kasus Nomor 52/PID/2009/PTY tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 348/Pid.B/2008/PN.SLMN dan Bagaimanakah kasus posisi Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 348/Pid.B/2008/PN.SLMN dan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 52/PID/2009/PTY. Alat analisis yang digunakan berupa interprestasi hukum. Interprestasi hukum yang akan digunakan sebagai alat analisis yaitu penafsiran gramatikal yang menekankan pada makna teks yang didalamnya ada kaidah hukum dinyatakan. Penafsiran gramatikal digunakan untuk mengetahui makna ketentuan dari undang-undang ditafsirkan atau dijelaskan dengan menguraikannya menurut bahasa sehari-hari dan penafsiran sistematis yaitu penafsiran menurut sistem yang ada dalam rumusan huku itu sendiri (systematische interpretative). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam putusannya Nomor 348/Pid.B/2008/PN.SLMN Menyatakan terdakwa MOCH. MARWOTO K BIN KOMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dijelaskan didalam pasal 479g hurf (b) dan huruf (a). Didalam putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 52/PID/2009/PTY memutuskan bahwa mebebaskan terdakwa, akan tetapi menurut peneliti putusan Pengadilan Negeri Slemman sudah tepat karena unsur-unsur didalam pasal 479g huruf (b) dan huruf (a) sudah terpenuhi. Kata Kunci : Kecelakaan Pesawat, Pertanggungjawaban Pidana, dan Putusan Pengadilan
SKP0000367 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain