BUKU
DIFERENSIASI PEMILIHAN PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP SETIAP KASUS PELANGGARAN ATURAN PPKM
Dalam mengatasi terjadinya laju penyebaran Covid-19 di Indonesia pemerintah telah melakukan berbagai langkah-langkah seperti dengan membentuk aturan-aturan yang dapat membatasi kegiatan masyarakat. Namun, banyak kasus pelanggaran dalam pelaksanaan aturan pembatasan tersebut yang mengakibatkan para pelaku diharuskan untuk menerima hukuman atas perbuatannya itu, tetapi yang menjadi pembahasan yaitu terdapatnya perbedaan mengenai dasar hukum dan sanksi yang dijatuhkan terhadap para terdakwa kasus pelanggaran aturan PPKM, maka dengan hal ini dapat memberikan sebuah pandangan mengenai ketidakadilan dan disharmoni terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia lebih khususnya peraturan yang diberlakukan untuk mengatur kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah mengenai bagaimana pertimbangan yang dilakukan mengenai penjatuhan hukuman terhadap kasus pelanggaran aturan PPKM? Bagaimana harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dijatuhkan dalam setiap kasus tersebut? Dan apakah upaya penjatuhan hukum tersebut dapat memberikan rasa keadilan? Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yang terdiri dari spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis dengan metode pendekatan secara yuridis normatif. Dalam penelitian ini, data dikumpulkan lewat penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Sedangkan data yang digunakan adalah data sekunder dengan dukungan data primer. Selanjutnya, data tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif ditambah dengan yuridis empiris sehingga mendapatkan kesimpulan dengan cara analisis kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam memutus perkara pelanggaran aturan PPKM yaitu: meninjau dan mengkaji peraturan yang melandasi perkara kasus pelanggaran aturan PPKM, mencermati kasus tersebut apakah memang telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, melihat seberapa besar dampak yang ditimbulkan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdapat cara untuk mengharmoniskan setiap peraturan perundang-undangan yakni dengan menerapkan beberapa asas hukum seperti: Lex superior derogat legi inferiori, Lex specialis derogate legi generalis, Lex posterior derogate legi priori yang dapat memberikan pencegahan terjadinya dualisme dan ketidak pastian dalam hukum dan perlu mempertimbangkan kebijakan para penegak hukum dalam menilai sebuah kasus pelanggaran aturan PPKM sehingga dapat mengenakan dasar hukum yang tepat bagi proses penegakan hukum. Dan juga, rasa keadilan akan timbul dan dirasakan oleh terdakwa itu sendiri, penggugat, ataupun masyarakat setelah dikeluarkannya putusan pengadilan atas pertimbangan dan pemberian kebijakan oleh para penegak hukum di masingmasing tempat kasus itu terjadi yang menghasilkan berat atau ringannya putusan. Kata Kunci: Diferensiasi Hukum, Pelanggaran, PPKM
SKP0000365 | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain