Penyalahgunaan keadaan merupakan salah satu cacat kehendak yang belum diatur dalam KUHPerdata. Penyalahgunaan keadaan berkembang melalui doktrin dan yurisprudensi, yang memiliki dua unsur yaitu karena keunggulan ekonomis dan keunggulan kejiwaan. Penyalahgunaan merupakan bujukan, tekanan atau mempengaruhi pendapat pihak lain sehingga tidak dapat bertindak secara bebas, namun bertindak sesuai den…
Perlakuan debt collector terhadap pengguna financial technology yang mengalami gagal bayar sangat memprihatinkan mengingat Indonesia merupakan negara hukum, namun praktik kejahatan yang mengganggu ketentraman dan keamanan seseorang masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa aturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan suatu permasalahan yang melanggar Pasal 369 K…