Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundangundangan tentang Advokat. Sebagai profesi terhormat (officium nobile), Advokat dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang- Undang dan Kode Etik. Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan…