Penyalahgunaan keadaan merupakan salah satu cacat kehendak yang belum diatur dalam KUHPerdata. Penyalahgunaan keadaan berkembang melalui doktrin dan yurisprudensi, yang memiliki dua unsur yaitu karena keunggulan ekonomis dan keunggulan kejiwaan. Penyalahgunaan merupakan bujukan, tekanan atau mempengaruhi pendapat pihak lain sehingga tidak dapat bertindak secara bebas, namun bertindak sesuai den…