SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS BEREDARNYA MAINAN BIMA SATRIA GARUDA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAK
Maraknya bentuk tiruan karya cipta menunjukan kurangnya perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual (HKI), karena hak ekonomi yang didapatkannya tidak
sebanding dengan pengorbanannya untuk menciptakan suatu karya, salah satu
kasusnya adalah beredarnya tiruan mainan Bima Satria Garuda yang merupakan
hasil kerjasama MNC Media, namun kepopuleran Bima Satria Garuda
dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dengan menjual mainan palsu atau
rekayasa pahlawan super asal Indonesia ini, sehingga timbul permasalahan yang
menarik untuk dianalisis tentang perlindungan hukum terhadap pembajakan
mainan Bima Satria Garuda menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta, mekanisme pendaftaran hak cipta terhadap mainan Bima
Satria Garuda dan penyelesaian terhadap sengketa tiruan mainan Bima Satria
Garuda.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini Deskriptif Analitis, yaitu
suatu metode yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan
sistematis tentang perlindungan hukum terhadap tiruan mainan Bima Satria
Garuda. Selain itu, permasalahan tersebut dianalisis dengan metode pendekatan
Yuridis Normatif, yaitu dengan cara menguji dan mengkaji peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan permasalahan, sedangkan analisis data
mempergunakan metode Normatif Kualitatif, yaitu menganalisis data dengan
tanpa menggunakan angka-angka.
Berdasarkan hasil analisis, bahwa perlindungan hukum terhadap
beredarnya mainan Bima Satria Garuda yaitu, perlindungan yang diberikan
terhadap hak moral dan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal
8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dilakukan
dengan mendaftarkan Hak Cipta mainan Bima Satria Garuda pada kantor Hak
Kekayaan Intelektual setempat, serta menempelkan pemberitahuan hak cipta pada
setiap karya yang didaftarkan. Mekanisme pendaftaran hak cipta terhadap mainan
Bima Satria Garuda sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu dengan mengajukan permohonan
pencatatan mainan Bima Satria Garuda diajukan dengan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia oleh Pemegang Hak Cipta mainan Bima Satria Garuda, atau
Kuasanya kepada Menteri Hukum dan HAM.Penyelesaian terhadap banyak
beredarnya mainan Bima Satria Garuda yang bukan merupakan pemilik hak
ciptanya berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas
pelanggaran Hak Cipta mainan Bima Satria Garuda, dan gugatan ganti rugi
tersebut dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian
penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan, pertunjukan atau pameran
karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta mainan Bima Satria Garuda,
sebagaiman diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Beredarnya Mainan Bima Satria Garuda
| SK0000197 | 346 SUN t | Fakultas Hukum | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain